Dalam peralihan siaran tv Analog ke siaran tv digital ini, masyarakat masih dapat menggunakan Tv Analog.
BACA JUGA:Lantai Jembatan di Bukit Makmur Semakin Rusak
BACA JUGA:Demi Keluarga, IRT Jadi Kuli Angkut TBS
Namun dengan tambahan peralatan set top box (STB) sebagai penangkap siaran tv digital.
Set Top Box (STB) adalah alat untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara, yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.
STB ini sudah mendukung Digital Video Broadcasting-Second Generation Terrestrial atau DVB-T2.
Sehingga STB tidak memerlukan antena parabola dalam menerima sinyal digital. Dan cukup menggunakan antena TV biasa atau UHF.
BACA JUGA:Kejari Kaur: Barang Bukti Bernilai Ekonomis Tidak Dimusnahkan, Apa Saja?
BACA JUGA:Satpam PT CBS Tewas Tabrakan dengan L300 Pengangkut Pasir
STB dibutuhkan jika anda ingin "mengubah" perangkat TV analog yang belum bisa menerima sinyal digital, agar tetap bisa menikmati siaran TV digital.
Namun, jika perangkat TV sudah memiliki fitur untuk menangkap siaran digital maka tidak membutuhkan STB.
Biasanya Smart TV zaman sekarang sudah bisa menangkap siaran TV Digital.
Seperti diketahui, setelah tertunda selama tiga tahun, akhirnya penghentian siaran TV analog untuk beralih ke siaran TV digital dilanjutkan Rabu 2 November 2022.
BACA JUGA:Bupati Kaur Lantik Kadis Dukcapil serta 22 Pejabat Eselon III dan IV, berikut rinciannya
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Karyawan Kandang Ayam Tenggelam Saat Cuci Terpal, Meninggal Dunia
Khususnya daerah kabupaten dan kota yang masuk ke program analog switch off (ASO) tahap satu.