Dimana jadwal pencairan tunjangan profesi Guru triwulan 4.
Hal itu sebagaimana yang disampaikan dalam Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan dan tambahan penghasilan.
BACA JUGA:K3S KS dan Tetap Rapat Agenda UAS
Di bulan November ini, terlebih dahulu dilakukan sinkronisasi data yang secara jadwal sudah terlaksana di bulan Oktober. Sehingga bulan ini yaitu waktu pencairannya.
2. Tunjangan Insentif Kemenag
Tunjangan guru yang kedua yaitu Tunjangan Intensif Kemenag.
Tunjangan ini diperuntukan bagi guru seluruh jenjang Pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
BACA JUGA:Apa Makna Google Doodle Hari Ini? Di Malaysia disebut Tempeh di Indonesia Tempe
BACA JUGA:Bantuan Tugas Belajar ASN Ditiadakan
Termasuk guru dalam jajaran Kemenag Kaur berhak untuk memperoleh tunjangan intensif ini.
Tunjangan Insentif Kemenag diberikan kepada Guru yang belum melaksanakan program Sertifikasi Guru atau Guru yang belum Sertifikasi.
Hal itu sesuai dengan penyampaian Kemenag bahwa besaran tunjangan intensif yang akan diberikan Rp250 ribu setiap bulannya.
Tunjangan ini akan dirapel selama satu tahun serta akan di potong pajak.
BACA JUGA:SDN 30 Kaur Terapkan Pojok Baca
BACA JUGA:Rebut Juara Umum, Persiapan Maksimal