Menurut data Kemenag RI sebanyak 210 ribu orang guru madrasah yang akan diberikan tunjangan intensif dari Kemenag ini.
3. Bantuan Subsidi Upah
Tunjangan guru yang ketiga adalah tunjangan mengenai Bantuan Subsidi Upah atau BSU untuk Guru non PNS yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila sebelumnya tunjangan guru diberikan oleh Kemendikbud dan Kemenag.
BACA JUGA:Guru PK-LK Kaur Penilaian Komputer
BACA JUGA:Kolam Renang dan Sarana Olahraga Taman Bineka Segera Kembali Diaktifkan
Maka untuk Bantuan Subsidi Upah atau BSU akan diberikan oleh pihak Kemensos pada tahun 2022 dengan syarat ketentuan yang telah berlaku.
Terdapat syarat pencairan yang berbeda tahun ini dengan tahun tahun sebelumnya.
Hal ini dikarenakan BSU untuk tahun lalu diperuntukkan bagi tenaga honorer secara umum.
Akan tetapi untuk tahun ini diperuntukkan bagi guru yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Sekolah Keluhkan Sampah Berserak di Pinggir Jalan
BACA JUGA:MTsN 3 Kaur Ikut Kompac, 7500 Peserta se-Indonesia
Berikut ini syarat yang perlu disiapkan terkait pencairan BSU adalah sebagai berikut :
1. Berstatus sebagai WNI
2. Berstatus sebagai pekerja aktif program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.
3. Gaji upah maksimal yang didapatkan sebanyak Rp3,5 juta pekerja buruh di wilayah dengan UMP, UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMK, UMP akan dibulatkan ke atas sampai ratusan ribu penuh.