Bus Sekolah Wajib Dicat Warna Kuning, Seperti Ini Aturan Dirjen Perhubungan Darat

Senin 07-11-2022,07:00 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID – Bus adalah modal transportasi massa yang jadi andalan kaum urban untuk bepergian.

Terlebih di kota-kota besar di Pulau Jawa seperti Jabodetabek, Bandung, Surabaya, Yogyakarta dan lain-lain.

Untuk anak sekolah moda transportasi massa ini kerap disebut bus sekolah.

Tapi tahukah kamu bahwa Bus Sekolah Wajib Dicat Warna kuning.

BACA JUGA:Francesco Bagnaia Obati Dahaga Ducati Juara Dunia Sejak 2007 

BACA JUGA:Kabar Gembira, 3 Tunjangan Guru akan Cair Bulan November 2022

Hal itu sudah diatur dalam peraturan yang dikeluarkan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI.

Artikel ini juga akan membahas sejarah hingga bus sekolah dicat warna kuning.

Sebab Ciri khas warna kuning pada bus sekolah ternyata bukan hanya di Indonesia.

Bila diperhatikan, maka Bus Sekolah hampir di seluruh dunia memiliki cat atau kelir warna kuning.

BACA JUGA:Konten Asusila Wanita Berkebaya Merah Viral, Fakta Diungkap Polda Bali 

BACA JUGA:Warga Asal Kaur, Sediakan Rumah Singgah dan Makan Gratis di BS

Tentu ada sebab kenapa bus sekolah identik dengan cat warna kuning.

Namun terlebih dahulu yang akan dibahas adalah bus sekolah di Indonesia.

Sebagaimana yang diumumkan lewat Twitter resmi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI @kemenhub151.

Kategori :

Terpopuler