Presiden Jokowi Anugerahi Gelar Pahlawan Nasional Pada 5 Tokoh, Ini Profilnya

Selasa 08-11-2022,14:56 WIB
Reporter : Redha Pitria
Editor : Muhammad Isnaini

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Presiden Jokowi anugerahi gelar Pahlawan Nasional kepada 5 Tokoh.  

Penganugerahan gelar pahlawan nasional ini dalam rangka menyambut Hari Pahlawan 10 November mendatang.

Pemberian Gelar Pahlawan Nasional itu berlangsung di Istana Negara, Jakarta Senin 7 November 2022.  

Presiden Jokowi memberikan Gelar Pahlawan Nasional kepada lima tokoh yang memiliki jasa besar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.  

BACA JUGA:Gerhana Bulan Total terjadi Hari Ini, Waspada dampak Naiknya Air Laut! 

BACA JUGA:Presiden Jokowi Minta Hary Tanoe Hati-Hati Pilih Capres, Ada Apa?

Menurut sampoerna.academy kriteria pengangkatan Pahlawan nasional adalah:

Merupakan Warga Negara Indonesia yang telah meninggal dan semasa hidupnya melakukan perjuangan-perjuangan untuk kepentingan bangsa. 

Seperti meraih kemerdekaan, mewujudkan persatuan bangsa, serta membuat gagasan besar yang berpengaruh terhadap pembangunan dan kesejahteraan bangsa.

Presiden Jokowi memberi gelar Pahlawan Nasional tidak hanya sebagai bentuk menyambut Hari Pahlawan pada 10 November. Melainkan ke lima tokoh tersebut memiliki jasa yang besar terhadap negara.  

BACA JUGA:Pengendalian Inflasi, Pemda Kaur Segera Luncurkan Bansos Kenaikan BBM 

BACA JUGA:Kades dan Kepsek Kompak Sebut Siswi SMK Bukan Korban Perundungan, Padahal..

“Hari ini pemerintah menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada tokoh-tokoh yang telah memberikan kontribusi besar kepada bangsa dan negara,” ujar Presiden Jokowi dalam keterangan terpisah.

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/TK/Tahun 2022 yang ditetapkan pada tanggal 3 November 2022, kelima tokoh yang diberikan Gelar Pahlawan Nasional ialah:

 

Kategori :