Nama yang Lolos Pendataan Non ASN, Cek Disini..

Rabu 09-11-2022,19:31 WIB
Reporter : Redha Pitria
Editor : Muhammad Isnaini

Selanjutnya dalam tahap finalisasi, bagi yang sudah melakukan verifikasi dan validasi instansi tersebut wajib menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditanda tangani langsung oleh PPK instansi terkait. 

BACA JUGA:Kompak Turunkan Harga BBM, Cek Daftar Harga Terbaru di Bengkulu 

BACA JUGA:Presiden Jokowi Anugerahi Gelar Pahlawan Nasional Pada 5 Tokoh, Ini Profilnya

Jika tidak dilakukan penanda tanganan, maka data nantinya tidak akan dijadikan data dasar tenaga non ASN.

Termuat dalam surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia menjelaskan:

Pendataan tenaga non ASN merupakan hasil tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerinta No 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen PPPK. 

Dimana mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian yaitu kepegawaian PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2022.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Minta Hary Tanoe Hati-Hati Pilih Capres, Ada Apa? 

BACA JUGA:Pengendalian Inflasi, Pemda Kaur Segera Luncurkan Bansos Kenaikan BBM

 

Syarat Pendataan non ASN 2022:

1. Ada beberapa syarat untuk mereka yang boleh mengikuti pendataan non ASN yakni sebagai berikut:

2. Pegawai non ASN yang telah bekerja minimal 5 tahun di lingkungan instansi pemerintah

3. Terdaftar ke dalam database Kepegawaian Negara dan pegawai non ASN berstatus sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-2)

4. Paling tidak sudah bekerja minimal selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021

Pengangkatan paling rendah dilakukan oleh pimpinan unit kerja

Kategori :

Terpopuler