8. Kartu Prakerja:
Link: https://dashboard.prakerja.go.id/masuk.
Insentif bantuan senilai Rp3,5 juta, yang terdiri dari Rp1 juta untuk biaya pelatihan, Rp600.000 biaya pasca pelatihan selama 4 bulan, dan insentif survei sebesar Rp150.000.
Ketentuan mengenai bansos diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial. Peraturan ini mengubah UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Menurut UU tersebut, bantuan sosial merupakan bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial. Pengertian ini juga dijelaskan dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.
Bansos disalurkan kepada masyarakat dengan tujuan mengurangi risiko kesenjangan sosial.