Instansi pemerintahan baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah diberi waktu untuk pendataan dan Pengumuman hingga 28 November 2022.
Pendataan non ASN berkaitan dengan rencana pengangkatan PPPK 2022.
Karena seleksi PPPK 2022 memprioritaskan tenaga non ASN atau honorer.
BACA JUGA:Non ASN, Berikut Cara Login PPPK Tenaga Teknisi, Ayo Daftar Kuota Terbatas!
BACA JUGA:KemenKumHam buka Formasi Lulusan SMA Sederajat, ini Syarat Lulus Seleksi CPNS 2023
Karena pendataan dilakukan untuk pemetaan jumlah dan wilayah tugas tenaga honorer atau Non ASN.
Setelah pendataan non ASN maka rekapitulasi inventarisasi pendataan tenaga non ASN tahap prafinalisasi dapat dilihat pada portal BKN.
Nama yang lolos sebagai tenaga non ASN merupakan yang sudah mengisi pendataan non ASN.
Berdasarkan hasil rekapitulasi pendataan tenaga non ASN, terdapat sebanyak 152.803 yang tidak sesuai dengan ketentuan.
BACA JUGA:PPPK Tenaga Teknis 2022 Capai 27 Ribu Kursi, Simak Jadwal Seleksi dan Persyaratannya
BACA JUGA:Tamsil Guru Non Sertifikasi Cair November ini, Kemdikbud Minta lengkapi Persyaratannya!
Anda bisa mengecek di link sini pengumuman data tenaga non ASN:
1. Mengunjungi link pendataan non ASN
2. Melalui kanal pengumuman BKN kemudian klik pengumuman BKN
3. Kemudian, memasukkan instansi