Melansir laman KPU, berikut langkah-langkah dalam mendaftar akun SIAKBA KPU Pemilu 2024:
BACA JUGA:Food Traveller, 5 Rekomendasi Tempat Makan Terenak di Bengkulu, edisi Liburan Akhir Tahun!
BACA JUGA:KABAR TERBARU terkait Pendataan Non ASN, DPR RI Temukan Ada Masalah
Akses laman website https://siakba.kpu.go.id/login
Untuk masuk ke aplikasi SIAKBA, Anda diminta untuk login terlebih dahulu.
Jika belum memiliki akun buat akun Klik ‘di sini’ untuk daftar.
Lalu masukan nama lengkap, alamat email dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Masukan Password dan Konfirmasi Password Lalu klik ‘Register’ Cek Inbox Email, lakukan aktifasi dengan membuka inbox email yang sudah didaftarkan tadi untuk verifikasi Email SIAKBA.
Lalu klik ‘Aktivasi Akun’ untuk mengaktifkan akun Siakba anda. Selesai, akun SIAKBA terdaftar dan bisa digunakan untuk Login masuk SIAKBA.
BACA JUGA:193 Jabatan Ini Tak Masuk Pendataan Non-ASN di Pendataan-nonasn.bkn.go.id
BACA JUGA:2023 Pendataan non ASN dihapus, Pemerintah Diminta Temukan Solusi melalui PPPK
Syarat-syarat yang Dibutuhkan Sesuai dengan PKPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS.
Berikut ini syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia paling rendah 17 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.