· Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Cuti
· Jaminan pensiun dan Jaminan hari tua
· Perlindungan Pengembangan Kompetensi.
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Perbaiki Jalan Rusak Dalam Kota, Anggarkan Rp5 Miliar
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Janjikan Pembangunan Tol Seksi 2, Pariwisata Enggano, DDTS dan Konektivitas Daerah
Lalu, berapa besaran upah PNS 2023?
Berdasarkan peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019; Besaran Gaji PNS tahun 2022 ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.
Jadi, kemungkinan besaran upah PNS tahun 2023 masih berpatokan dengan peraturan Pemerintah tentang Besaran upah yang diterima PNS.
Berikut adalah perkiraan besaran upah CPNS 2023 pada semua golongan:
Golongan 1
1. Gaji PNS Golongan Ia, Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800
2. Gaji PNS Golongan Ib, Rp 1.704.500 hingga Rp 2.472.900
3. Gaji PNS Golongan Ic, Rp 1.776.600 hingga Rp 2.577.500
4. Gaji PNS Golongan Id, Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500