Resmi Pengumuman Prafinalisasi Tenaga Non ASN Bisa jadi CPNS 2023, Cek Kriterianya!

Rabu 23-11-2022,07:51 WIB
Reporter : Redha Pitria
Editor : Muhammad Isnaini

Sedangkan kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan untuk penyelesaian pekerjaan mendasar, seperti tenaga kebersihan dan tenaga keamanan akan dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing).  

Berikut beberapa syarat bagi tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi CPNS 2023:

1. Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun ataupun lebih secara terus-menerus.

2. Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 10 hingga 20 tahun secara terus-menerus.

3. Tenaga honorer berusia maksimal 40 tahun dengan masa kerja 5 hingga 10 tahun secara terus-menerus.

4. Tenaga honorer berusia maksimal 35 tahun dengan masa kerja 1 hingga 5 tahun secara terus-menerus.

 

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Janjikan Pembangunan Tol Seksi 2, Pariwisata Enggano, DDTS dan Konektivitas Daerah 

BACA JUGA:Hore! Tenaga Non ASN Bisa Menjadi CPNS 2023, Kriterianya Begini!

Sementara itu, pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS akan diprioritaskan untuk orang-orang dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian terlama.

Di sisi lain, kriteria lama masa kerja ini disebutkan tidak akan berlaku bagi pegawai honorer tenaga dokter yang sudah bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS bisa dilakukan dengan ketentuan masih berusia di bawah 46 tahun. 

Apabila bersedia ditugaskan di tempat terpencil selama minimal lima tahun.

Apabila kriteria atau syarat tersebut telah disepakati, maka tenaga honorer bisa diangkat menjadi CPNS atau PPPK setelah lulus tahapan seleksi.

Adapun tahapan seleksi dari tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.

Tahapan seleksi tersebut berlaku untuk semua tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS 2023 atau PPPK.

Kategori :

Terpopuler