SUDAH RESMI! 7 Kategori Non ASN Dihapus dari Aplikasi Pendataan BKN

Kamis 24-11-2022,21:14 WIB
Reporter : Redha Pitria
Editor : Muhammad Isnaini

Pada diktum kelima disebutkan, data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertai dengan SPTJM yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Apabila data final tersebut tidak disertai dengan SPTJM, tidak akan dimasukkan dalam data dasar tenaga non ASN.

Tidak hanya itu, Bima Haria Wibisana mencurigai banyak data non ASN yang dimanipulasi.

"Dari data itu, kami melihat belum sepenuhnya menggambarkan data yang sebenarnya," ucap Bima Haria.

"Banyak yang mungkin merekayasa data (non ASN) itu. Ini mungkin perlu pendalaman lebih lanjut," tambah Bima Haria. *

Kategori :