KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Hubungan Seks diluar Nikah mendapat tindak hukum yang tegas melalui masa transisi dari KUHP lama ke KUHP baru selama 3 tahun. RKUHP Pasal 413 ayat 4 bertujuan untuk mengatasi perilaku tindak kekerasan dari hasil hubungan diluar nikah.
Dalam waktu dekat RKUHP tentang hukuman pelaku seks diluar nikah diatur dalam pasal 413 ayat 1 akan diresmikan. Bunyi Pasal 413 ayat 1:
“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.”
RKUHP Pasal 413 ayat 1 mengatur tentang hubungan seks diluar nikah dan sifatnya tidak bisa dibantah. Setelah disahkannya RKUHP yang baru ini, Pemerintah berharap perbuatan zina di Indonesia dapat diatasi. Serta para pelaku bisa menerima efek jera.
BACA JUGA:5 Formasi CPNS 2023 yang dibuka untuk Lulusan D3
BACA JUGA:SUDAH RESMI! 7 Kategori Non ASN Dihapus dari Aplikasi Pendataan BKN
RKUHP baru dalam Pasal 413 mulai berlaku jika kejaksaan menerima Pengaduan dari pihak suami atau istri yang terikat perkawinan. Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. Sementara RKUHP yang baru belum diresmikan, ketetapan hukum pidana dari pasal 413 belum berlaku.
RKUHP baru dapat menarik Pengaduan perkara selama proses pemeriksaan sidang belum dimulai. Dalam artian, kedua pelaku sepakat untuk damai dan terbebas dari ancaman hukuman 1 tahun Penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 413 ayat 1.
Kebijakan RKUHP ini kembali diatur dalam Pasal 413 ayat 4, yaitu:
“Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.”
BACA JUGA:Nasib Tenaga Honorer dan PPPK 2023? Menpan dan DPR Sepakat 3 Skema
BACA JUGA:Traveller! Lentana Garden, Destinasi Wisata Alam di Tanggamus, Taman Estetik Prawedding!
Ancaman hukuman 1 tahun penjara mengatur tindak hukum yang tegas bagi pelaku hubungan diluar nikah.
Terdapat kategori lain juga dikaitkan dalam pasal baru. Yaitu, Pasangan yang melakukan hidup bersama atau Kumpul Kebo, tanpa adanya ikatan pernikahan.
Kenapa kumpul kebo sangat dilarang di Indonesia?