Kumpul Kebo antara dua pasangan yang belum terikat pernikahan merupakan perbuatan menyimpang yang merusak moral bangsa Indonesia.
BACA JUGA:10 Wisata Alam Sumsel Paling Hits dan Instagramable, Libur Akhir Tahun
BACA JUGA:Traveller! 7 Pesona Wisata Alam Kaur, Surga Tersembunyi di Bumi Se’ase Sehijean
Selain itu, hubungan yang tidak sehat seperti ini paling rentan terjadinya tindak kekerasan terhadap pasangan.
Sehingga Pemerintah merasa terpanggil untuk menetapkan RKUHP agar perbuatan menyimpang dapat teratasi.
Sementara itu, tindak pidana terhadap pasangan kumpul kebo diatur dalam pasal 414 ayat 1, berbunyi:
“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,”
BACA JUGA:Bareng Wamentan dan Gubernur Bengkulu, Tanam Serentak Jagung di Kaur
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Usul 2 Jalan Ini jadi Jalan Nasional
Proses tindak pidana bagi pasangan kumpul kebo harus memenuhi syarat delik aduan, dari pihak pengadu. Adapun pihak yang berhak menjadi Pengadu, yaitu:
Namun tidak mudah mempidanakan pelaku kumpul kebo karena harus dengan delik aduan. Yang berhak mengadukan yaitu:
1. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
2. Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Siapkan Beasiswa Ketua OSIS 2023, Sedia Rp1 Miliar
BACA JUGA:Resmi Pengumuman Prafinalisasi Tenaga Non ASN Bisa jadi CPNS 2023, Cek Kriterianya!
Adapun terkait penarikan kasus pengaduan dapat dipertimbangkan selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai, ketentuan ini sudah diatur dalam Pasal 414 ayat 4.*