Dalam pasal tersebut, berisi pernyataan terkait hukuman yang diterima oleh pelaku perjudian.
"Belum lagi dalam hukum ajaran agama. Khususnya bagi kami yang berkeyakinan Islam. Perjudian adalah dosa besar. Karenanya agar tak dilakukan," ujar Kapolsek Kaur Tengah.
Disisi lain, Kepala KUA Kaur Tengah, Dadi Aprido, SE mengatakan, dalam hukum agama Islam judi dalam bentuk apapun.
Serta dengan nilai taruhan kecil ataupun besar. Tetap dinilai sebagai tindak perbuatan yang hukumnya haram.
Tercatat sebagai perkara yang dilarang Allah SWT, merupakan dosa besar.
BACA JUGA: Sinopsis 10 Drakor yang Tayang November, Kamu Wajib Nonton Bareng Bestie-mu!
"Dalam kitab suci Al-Qur'an dikenal dengan maisir yang bahkan sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Lalu ditegaskan sebagai perbuatan setan, dan dapat menimbulkan pertikaian juga permusuhan," terang Kepala KUA Kaur Tengah.