“Terkhusus pengusaha, kami tegaskan bahwa ketetapan upah minimum harus dipatuhi. Perusahaan dilarang keras memberikan biaya upah, di bawah standar upah minimum yang disahkan oleh Gubernur," kata kepala dinas.
BACA JUGA:Traveller! 10 Wisata Pulau Tersembunyi di Lampung, The New Bali
BACA JUGA:Libur Akhir Tahun Visiting Jogja, 5 Wisata Terkeren di Kota Gudeg
Agus Nomiptu melanjutan bahwa ketentuan UMP Lampung yang dimaksud di dalam SK Gubernur, dikecualikan bagi usaha Mikro dan Usaha kecil. Dalam artian keputusan upah minimum tidak berlaku untuk 2 golongan usaha dengan kriteria seperti itu.*