BACA JUGA: 10 Rekomendasi Bekal Piknik Libur Akhir Tahun, Menu Anti Ribet Bareng Keluarga
“Lembaga Adat Kaur (Laku) yang telah dibentuk berdasarakan peraturan daerah Nomor: 01 tahun 2016 hanya berubah nomenklatur saja, menjadi Badan Musyawarah Adat Kaur (BMA)” Tambahnya.
Bupati menambahkan, BMA sendiri adalah organisasi kemasyarakatan yang bertujuan menegakkan hukum adat.
Mendorong anggota - anggotanya untuk melakukan kegiatan pelestarian adat dan budaya. Serta pengembangan adat budaya di Kabupaten Kaur.