Paripurna, Dua Perda Direvisi

Kamis 01-12-2022,10:02 WIB
Reporter : Redaksi Harian RKa
Editor : Redaksi Harian RKa

BACA JUGA: 10 Rekomendasi Bekal Piknik Libur Akhir Tahun, Menu Anti Ribet Bareng Keluarga

“Lembaga Adat Kaur (Laku) yang telah dibentuk berdasarakan peraturan daerah Nomor: 01 tahun 2016 hanya berubah  nomenklatur saja, menjadi Badan Musyawarah Adat Kaur (BMA)” Tambahnya.

Bupati menambahkan, BMA sendiri adalah organisasi kemasyarakatan yang bertujuan menegakkan hukum adat.

Mendorong anggota - anggotanya untuk melakukan kegiatan pelestarian adat dan budaya. Serta pengembangan adat budaya di Kabupaten Kaur.

Kategori :

Terpopuler