Kombes Pol Sudarno menegaskan kasus tersebut sudah ditangani dan segera ditindaklanjuti untuk kemudian naik ke proses hukum.
BACA JUGA:Cek Jadwal Libur dan Cuti Bersama 2023, Sambut Libur Nataru!
BACA JUGA:1 Desember! Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Cek Harga Pertalite hingga Bio Solar!
Sebab, korban masih di bawah umur dan aksi tersebut merupakan tindakan yang bersifat manipulatif.
Dalam proses penanganan kasus yang masuk dengan kategori UU Perlindungan Anak, penyidik saat ini tengah menggali informasi dan mendalami kasus pelecehan seksual dari pihak pelapor.
“Kita menerima laporan kasus TP Undang-undang Perlindungan Anak dari ibu korban yang masih dibawah umur. Saat ini kasus perbuatan terlarang oleh saudara EG sedang ditangani oleh penyidik Polresta Bengkulu,” ujar Kombes Pol Sudarno, Jumat 2 Desember 2022.
Kejadian bermula ketika sang putri mulai mengenal sosok EG yang SU ketahui sebagai teman dekat putrinya.
BACA JUGA:Gadis Bengkulu Ditemukan Bareng Cowok di Jaksel, Setelah Hilang 4 Hari
BACA JUGA:Wisata Agrikultur yang Viral di Kaur, Rekomendasi Liburan Akhir Tahun ke Bengkulu
EG mencoba untuk membujuk, menggoda, serta merayu bocah dibawah umur ini untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Akibat dari perbuatan EG, korban tengah mengandung. Oleh sebab itu, keluarga Korban murka dan melaporkan tindakan ini ke pihak Polresta Bengkulu.
“Anaknya pelapor ini masih dibawah umur dan sekarang sedang hamil. Saat ditanya korban mengatakan perbuatan itu dilakukan oleh EG. Pelaku mencoba membujuk dan merayu sampai korban sampai minta melakukan hubungan kayak gitu,” tutup Sudarno.*