RKUHP Besok Disahkan: Arti Perkosaan Diperluas, Sodomi dan Oral Seks Dibui 12 Tahun, Kumpul Kebo 1 Tahun

Senin 05-12-2022,20:25 WIB
Reporter : Redha Pitria
Editor : Muhammad Isnaini

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - RKUHP besok disahkan DPR RI melalui rapat paripurna. Ada beberapa pasal yang baru muncul dalam RKUHP. 

Diantaranya soal definisi perkosaan yang diperluas pada RKUHP.

RKUHP yang sudah mulai digagas sejak tahun 1960-an itu bahkan memasukan sodomi dan oral seks dalam delik perkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara.

Bila dibandingkan dengan KUHP saat ini, arti perkosaan adalah paksaan pria memasukan alat kelaminnya ke alat kelamin perempuan yang bukan istrinya.

BACA JUGA:Disenggol Hotman Paris, Kapolda Bengkulu Beri Penjelasan Begini! 

BACA JUGA:Hotman Paris Senggol Kapolda Bengkulu, Ada Apa?

Sedangkan dalam RKUHP sekarang definisi perkosaan diperluas dalam Bab Perkosaan.

Adapun beberapaaa poin perluasan arti perkosaan seperti dikutif dari pasal 473 RKHUP versi 30 November yang dikutif radarkaur.co.id Senin 5 Desember 2022 adalah sebagai berikut:

1. Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya.

2. Persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami/istrinya yang sah.

3. Persetubuhan dengan Anak.

4. Persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya; atau

5. Persetubuhan dengan penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dengan memberi atau menjanjikan uang atau Barang, menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan menggerakannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan dengannya, padahal tentang keadaan disabilitas itu diketahui.

6. Memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain;

7. Memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri; atau

Kategori :