“Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.”
Ancaman hukuman 1 tahun penjara mengatur tindak hukum yang tegas bagi pelaku hubungan diluar nikah. Terdapat kategori lain juga dikaitkan dalam pasal baru. Yaitu, Pasangan yang melakukan hidup bersama atau Kumpul Kebo, tanpa adanya ikatan pernikahan.
Kenapa kumpul kebo sangat dilarang di Indonesia?
Kumpul Kebo antara dua pasangan yang belum terikat pernikahan merupakan perbuatan menyimpang yang merusak moral bangsa Indonesia. Selain itu, hubungan yang tidak sehat seperti ini paling rentan terjadinya tindak kekerasan terhadap pasangan.
Sehingga Pemerintah merasa terpanggil untuk menetapkan RKUHP agar perbuatan menyimpang dapat teratasi.
Sementara itu, tindak pidana terhadap pasangan kumpul kebo diatur dalam pasal 414 ayat 1, berbunyi:
“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,”
Proses tindak pidana bagi pasangan kumpul kebo harus memenuhi syarat delik aduan, dari pihak pengadu. Adapun pihak yang berhak menjadi Pengadu, yaitu:
Namun tidak mudah mempidanakan pelaku kumpul kebo karena harus dengan delik aduan. Yang berhak mengadukan yaitu:
1. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
2. Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan
Adapun terkait penarikan kasus pengaduan dapat dipertimbangkan selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai, ketentuan ini sudah diatur dalam Pasal 414 ayat 4.