Prediksi Arus Liburan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Berikut 8 Tips Hindari Puncak Kemacetan

Kamis 08-12-2022,14:47 WIB
Reporter : Redha Pitria
Editor : Muhammad Isnaini

 

6. Gunakan Sepeda Motor  

Menggunakan sepeda motor juga membantu perjalananmu bisa lebih cepat dan kecil kemungkinan terjebak macet. Hal ini diuntungkan karena Sepeda motor bisa melewati beberapa kendaraan dalam satu jalur tanpa terjebak satu sama lain.  

Namun, saat kamu berada dijalur yang lalu lintasnya ramai sebaiknya tetap patuhi aturan lalu lintas. Jangan menyalip sembarangan. Meskipun motor bisa menyalip kendaraan lain dengan mudah, risiko kecelakaan saat arus lalu lintas padat itu lebih tinggi.

 

7. Kuasai Jalur Perjalanan yang akan ditempuh

Yang satu ini juga sangat penting, kuasai jalur perjalanan yang akan ditempuh sebelum memulai perjalanan. Selain mengetahui rute dan arus lalu lintas, pengendara disarankan untuk menguasai jalur.  

BACA JUGA:DICARI! Relawan Piala Dunia Junior U-20, Daftar Langsung di Link Sini 

BACA JUGA:UMK 3 Daerah di Bengkulu diusul Naik 2023, Bagaimana Kaur? Simak Penjelasan Kadis Tenaga Kerja

Misal, pada titik A dihari biasa jalanan lengang. Namun, di waktu libur natal dan tahun baru kemungkinan jumlah pengendara yang melewati daerah itu lebih banyak.  

Nah, kamu juga harus pintar membaca situasi agar terhindar dari kemacetan. Termasuk salah satunya memahami cara berkendara yang baik. Tidak sembrono menerobos jalanan macet.  

 

8. Jangan Berangkat di Hari H atau di Waktu-waktu Lonjakan Jumlah Pengunjung

Kedua-duanya harus dipertimbangkan sebelum melakukan perjalanan. Jika waktu libur Natalmu lebih cepat dari hari H, sebaiknya pergilah sebelum hari H. Supaya perjalanan mu lebih cepat sampai tujuan tanpa drama macet-macetan.  

Begitu pula untuk kamu yang ingin bepergian ke lokasi wisata, sebaiknya Hindari bepergian saat jumlah pengunjung diperkirakan melonjak tinggi. Misalnya di hari pertama libur tahun baru jumlah pengunjung akan lebih tinggi dari hari kedua. Untuk itu, kamu bisa datang di hari kedua.  

Jika ditotalkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sebanyak 24 hari. Dengan kategori 16 hari libur nasional, 8 hari cuti bersama.  

Kategori :