Provinsi Bengkulu menetapkan UMP 2023 naik menjadi Rp2,4 juta pada tahun yang akan datang.
Ketetapan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Bengkulu nomor B.423.DKKTRANS tahun 2022 tentang UMP Bengkulu tahun 2023 yang ditandatangani 28 November 2022.**