Kejadian bermula saat ia menulis cuitan di Twitter pada, 07 Februari 2017 yang bertuliskan, “...menistakan agama Ahok dan yang diadiki KH. Ma’ruf Amin.”
Frasa yang ditujukan lewat cuitan Twitter @AHMADDHANIPRAST menuai perdebatan banyak kalangan akibat frasa penistaan agama yang ia tujukan secara jelas kepada Gubernur Ahok saat itu.
Kemudian, pada 5 Maret 2017 Dhani menulis cuitan yang lebih parah. Ia menilai siapapun yang mendukung penistaan agama merupakan manusia yang rendah.
BACA JUGA:Prediksi Arus Liburan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Berikut 8 Tips Hindari Puncak Kemacetan
Terakhir, sebelum ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya mantan suami Maya Estianti tersebut menuliskan cuitan yang membawa nama sila ke-1 Pancasila dan menyindir nama mantan Gubernur Jakarta.
Sehingga, ia kemudian diselidiki dan resmi menjadi tersangka yang divonis Penjara selama satu tahun enam bulan.
Serta dijerat Pasal 45 Huruf A Ayat 2 junto 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto pasal 55 ayat 1 KUHP.***