Lanjut Sustar, memang saat ini kesadaran masyarakat mengurus KIA masih rendah.
Penyebabnya, sebut dia, manfaat KIA belum banyak dirasakan masyarakat.
Padahal proses pembuatan KIA mudah, orang tua anak cukup menyerahkan persyaratan, yakni salinan akte kelahiran, salinan KTP kedua orang tua, Kartu Keluarga (KK) dan pas foto.
BACA JUGA: 10 Kue Tradisional Sajian Pernikahan Bengkulu, Acara Sakral Lamaran hingga Resepsi Pernikahan
Manfaat KIA ini diantaranya, perapian administrasi kependudukan, pendaftaran sekolah lanjutan dan lainnya.
”Kami selalu mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Kaur terutama orang tua agar berperan aktif untuk menyukseskan pembuatan KIA ini. Karena KIA ini bertujuan untuk pendataan dan memberikan perlindungan serta pemenuhan hak konstitusional anak di Indonesia," demikian Sustar.