Peraturan ini sejalan dengan regulasi yang tertuang dalam UU. No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU- LLAJ).
BACA JUGA:10 Fakta Donald Pandiangan di Google Doodle, Satu Set Panahan yang Merubah Hidup Robinhood Indonesia
Serta diatur melalui ketentuan Pidana Ps 274 UU. No 22 Tahun 2009, pelanggar dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Menurut Budiyanto, terdapat aturan yang tidak bisa dilanggar atau diabaikan menyangkut jalan lintas yang statusnya sudah nasional.
Terdapat beberapa tahap Perizinan, mulai dari melapor ke perangkat Desa, membuat Perizinan ke pihak Kepolisian. Kegiatan hajat yang mengambil lahan lalu lintas umum juga harus melewati banyak pertimbangan dan beberapa faktor.
Diantaranya sebagai berikut:
-Ketersediaan jalan alternatif dan penggunaan Rambu-Rambu untuk pengalihan jalur
-Potensi menimbulkan macet atau sebaliknya
-Risiko kecelakaan di jalur lintas hajatan
-Serta pemberlakuan aturan hukum untuk menindak tegas risiko buruk yang bisa saja terjadi.
***