487 Pengendara di Kaur Tertangkap Tilang Elektronik

Jumat 16-12-2022,09:07 WIB
Reporter : Redaksi Harian RKa
Editor : Redaksi Harian RKa

BACA JUGA: 8.919 Peserta BPJS Kaur Nunggak

BACA JUGA: Anak Nelayan Kaur Bakal Kuliah Gratis

Maka secepatnya juga akan dilakukan pengusulan pemblokiran surat kendaraan, sehingga kendaraan tersebut nantinya berstatus ilegal, karena tidak memiliki surat.

“Kami menghimbau kepada pelanggar silakan lunasi kewajiban, atas pelanggaran yang telah dibuat sendiri, sebelum STNK kendaraan kami usulkan untuk diblokir. Karena sampai saat ini belum ada 10 persen dari total pelanggaran yang menjalankan kewajibannya,” tegas Jangkung.

Kategori :