BACA JUGA: 8.919 Peserta BPJS Kaur Nunggak
BACA JUGA: Anak Nelayan Kaur Bakal Kuliah Gratis
Maka secepatnya juga akan dilakukan pengusulan pemblokiran surat kendaraan, sehingga kendaraan tersebut nantinya berstatus ilegal, karena tidak memiliki surat.
“Kami menghimbau kepada pelanggar silakan lunasi kewajiban, atas pelanggaran yang telah dibuat sendiri, sebelum STNK kendaraan kami usulkan untuk diblokir. Karena sampai saat ini belum ada 10 persen dari total pelanggaran yang menjalankan kewajibannya,” tegas Jangkung.