Aturan baru BBM itu berisi bahwa 3 jenis BBM dilarang dijual di Indonesia. Dengan ketentuan BBM memiliki kadar oktan dibawah RON 90.
BACA JUGA:Aturan Baru BBM, 3 Jenis BBM Dilarang, Pertalite dan Solar Dihapus per 1 Januari 2023?
Sebelumnya pemerintah melalui Kepmen ESDM Nomor: 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
Kepmen merubah jenis BBM penugasan. Dimana semula BBM RON 88 dibuah menjadi BBM RON 90 atau Premium sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
Dengan telah berubah BBM penugasan maka BBM penguasan sebelumnya yakni RON 88 turut dihapus dan dilarang dijualbelikan di Indonesia. Tugas RON 88 (Premium) diambil oleh BBM RON 90 (Pertalite).
Sehingga dengan berlaku aturan baru mulai 1 Januari 2023, secara otomatis 3 jenis BBM dilarang dijualbelikan di Indonesia.
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Saleh Abdurrahman pada Selasa 25 Oktober 2022 telah mengkonfirmasi info 3 jenis BBM dilarang dijual di Indonesia mulai 1 Januari 2023.
BACA JUGA:Kisah Semangkuk Buah Anggur untuk Nabi Muhammad, Teladan Akhlak Rasul dari Hadiah Si Miskin
BACA JUGA:Kurikulum Merdeka lewat Pembelajaran Interaktif, Bupati Kaur: Agar Terwujud Profil Pelajar Berseri
"Mulai 1 Januari 2023 ada 3 jenis BBM dilarang dijual belikan di Indonesia. Sehingga hanya RON 90 ke atas yang boleh beredar. Sedangkan RON di bawah itu mau 87, 88, 89 itu sudah nggak bisa beredar," ujar Saleh Abdurrahman.
Lalu apakah RON itu? RON merupakan singkatan dari Research Octane Number.
RON sendiri adalah patokan soal kualitas BBM dengan mengukur kadar oktan.
Angka dibelakang RON menjadi petunjuk tinggi tekanan yang diberikan BBM hingga menghasilkan pembakaran spontan.
BACA JUGA:4 Wisata Kebun Anggur Terbesar di Indonesia, Intip Keunikan Kampung Anggur