Aturan Baru Pembelian BBM Pertalite Berlaku Mulai 10 Oktober 2024, Simak Masyarakat Wajib Tahu!

Aturan Baru Pembelian BBM Pertalite Berlaku Mulai 10 Oktober 2024, Simak Masyarakat Wajib Tahu!

Aturan Baru Pembelian BBM Pertalite Berlaku Mulai 10 Oktober 2024, Simak Masyarakat Wajib Tahu!--radarkaur.co.id

RADARKAUR.CO.ID - Pemerintah melalui Pertamina akan membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Bahkan jika tidak ada perubahan, rencana membatasi pembelian BBM Pertalite akan dimulai per tanggal 10 Oktober 2024.

Sebelum melaksanakan pembatasan pembelian BBM pertalite, pemerintah akan menyiapkan kriteria yang akan diberlakukan.

Sehingga dapat menjadi aturan baru menyaring siapa saja yang boleh membeli BBM bersubsidi saat aturan tersebut berlaku.

BACA JUGA:KPU Kaur Terima Pendaftaran Petugas KPPS Pilkada 2024, Simak Syarat dan Jadwal Pendaftaran serta Gajinya

BACA JUGA:Pemdes Nusuk Gelar Musdes Penyusunan RKPDes 2025

Lewat aturan baru pembelian BBM Pertalite itu, akan ada batasan jumlah pembeli atau kuota maksimal per harinya.

Hal ini disampaikan oleh Kepala BPH Migas Erika Retnowaru dalam program Squwak Box, dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa 17 September 2024.

Erika menjelaskan batas maksimal pembelian Pertalite per hari itu berkaca pada aturan pembatasan Solar.

Sebagaimana diketahui bahwa sebelum ini sudah dilakukan pembatasan pembelian BM Solar, yang diterapkan melalui surat Keputusan Kepala BPG Migas nomor 4 tahun 2020 yang juga mengatur batasan maksimal oleh konsumen pengguna.

Erika memastikan pihaknya akan memberikan alokasi BBM bersubsidi sesuai dengan kebutuhan yang ada.

BACA JUGA:Tanggapan Masyarakat ke Bapaslon Pilkada Kaur 2024, KPU Terima via Online atau Offline, Simak!!

BACA JUGA:Muhammad Dhery Mahendra, Mahasiswa Indonesia jadi Bagian 120 Delegasi VI BRICS Youth Energy Summit di Moskow

"Ini kan baru mengatur terkait solar. Nanti kita mengatur terkait evaluasi, kemudian akan kita tambahkan aturan mengenai Pertalite," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: