JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID -Seluruh tenaga honorer di Indonesia saat ini sedang berharap pada RUU ASN yang sedang digodok di DPR RI.
Kabar yang menyebutkan bahwa bila RUU ASN itu disahkan, akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah. Sehingga tenaga honorer bisa diangkat jadi PNS tanpa tes.
Hal itu juga pernah dibahas dalam rapat rencana pengesahan RUU ASN menjadi Undang-Undang.
Wacana tenaga honorer bisa diangkat jadi PNS tanpa tes dilakukan dengan pertimbangan kesejahteraan honorer. Selain itu mengatasi kekosongan tenaga ASN dengan mengangkat tenaga honorer menjadi PNS tanpa tes.
BACA JUGA:Tenaga Honorer diangkat PNS Tanpa Tes? Pastikan Namamu Terdaftar di BKN Sebelum RUU Disahkan!
Namun tenaga honorer masih harus bersabar dan tetap mengikuti perkembangan informasi.
Saat ini Rancangan Undang Undang (RUU) ASN masih dalam pembahasan di DPR RI. Dan besar kemungkinan masuk dalam Prolegnas tahun 2023.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat DPR RI Puan Maharani menyampaikan pembahasan RUU ASN masih terus dilakukan agar mendapatkan hasil yang baik bagi tenaga honorer. Sebelum nanti dibawa dalam rapat paripurna.
Puan Maharani juga menyampaaikan bahwa RUU ASN ini mempertimbangkan masa kerja tenaga honorer. Serta lebih memprioritaskan tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan. Dua jenis tenaga honorer masuk prioritas pengangkatan tenaga honorer PNS tanpa tes.
BACA JUGA:Link Full Album Candy NCT Dream, Tampil Memukau di First Stage KBS Song Festival
Bagi kategori yang tidak disebutkan jangan dulu berkecil hati, karena menyusul 6 kategori tenaga honorer diangkat PNS tanpa tes dengan syarat dan formasi:
1. Tenaga honorer yang berkarir di bidang tenaga Fungsional.
2. Tenaga honorer yang berkarir di bidang administratif
3. Tenaga honorer yang berkarir di bidang pendidikan