Kategori-kategori yang sudah disebutkan diatas wajib diangkat dengan pertimbangan batas usia pensiun 90 tahun (pasal 131 ayat 1). Dilanjutkan, batas maksimal usia untuk pejabat administrasi (58 Tahun), maksimal pejabat Pimpinan Tinggi (60 tahun), dengan yang sudah sesuai ketentuan per-UU pejabat fungsional.
Jadi, proses seleksi menjadi PNS tanpa tes ini terbuka untuk semua umur. Dengan begitu, bagi individu yang tidak bersedia menjadi PNS harus membuat surat Pernyataan Tidak Bersedia.
BACA JUGA:Apa CNG atau BBG Itu? Bahan Bakar Pengganti Pertalite dan Pertamax, harganya Rp3 ribu perliter
BACA JUGA:Mengenal 7 Tari Pengantin Adat Kaur, Warisan Budaya Bengkulu yang Nyaris Punah!
Tetapi, tetap diprioritaskan pemerintah untuk menjadi pegawai PPPK. Sehingga keputusan perekrutan PNS ini merangkap kepada pegawai PPPK/ bukan hanya berpihak pada ketegori PNS.
Belum bisa dipastikan kapan waktu proses seleksi PNS tanpa tes dibuka pada tahun 2023. Menurut rujukan dari berbagai sumber, tes akan berlangsung paling cepat 6 bulan dan yang paling lama 3 tahun setelah RUU ASN disahkan.
Seluruh tenaga honorer di Indonesia saat ini sedang berharap pada RUU ASN yang sedang digodok di DPR RI.
Kabar yang menyebutkan bahwa bila RUU ASN itu disahkan, akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah. Sehingga tenaga honorer bisa diangkat jadi PNS tanpa tes.
BACA JUGA:Gadis Kaur Runner Up Dua Duta HIV/AIDS Bengkulu
BACA JUGA:Kabel Internet di Kecamatan Sudah Selesai Dipasang
Hal itu juga pernah dibahas dalam rapat rencana pengesahan RUU ASN menjadi Undang-Undang.
Wacana tenaga honorer bisa diangkat jadi PNS tanpa tes dilakukan dengan pertimbangan kesejahteraan honorer. Selain itu mengatasi kekosongan tenaga ASN dengan mengangkat tenaga honorer menjadi PNS tanpa tes.
BACA JUGA:Tenaga Honorer diangkat PNS Tanpa Tes? Pastikan Namamu Terdaftar di BKN Sebelum RUU Disahkan!
Namun tenaga honorer masih harus bersabar dan tetap mengikuti perkembangan informasi.
Saat ini Rancangan Undang Undang (RUU) ASN masih dalam pembahasan di DPR RI. Dan besar kemungkinan masuk dalam Prolegnas tahun 2023.