Harga Rokok Eceran Naik Berlaku 1 Januari 2023, Sri Mulyani: Dampak Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau

Rabu 21-12-2022,09:39 WIB
Reporter : Redha Pitria
Editor : Muhammad Isnaini

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengumumkan informasi harga rokok eceran naik.

Pada tanggal 14 Desember 2022 Sri Mulyani umumkan harga rokok eceran naik berlaku 1 Januari 2023.

Kenaikan harga rokok diterbitkan usai Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) diperkirakan meningkat 10 persen selama 2 tahun (2023-2024).  

Keputusan Kemenkeu menaikkan tarif CHT  mendukung penurunan kebiasaan merokok anak Indonesia.

BACA JUGA:10 Hari Lagi, Aturan Baru BBM Berlaku 1 Januari 2023, 3 Jenis BBM Dilarang Edar 

BACA JUGA:Aturan Baru BBM, 3 Jenis BBM Dilarang: Waspada Pertalite dan Pertamax Alih Posisi Mulai 1 Januari 2023

Dilansir radarkaur.co.id dari laman Kompas.com berdasarkan data jumlah perokok anak di Indonesia meningkat jadi 10,70 persen pada tahun 2019.

Upaya kenaikan harga rokok dinilai efektif mengurangi perokok anak, keputusan ini berlaku 1 Januari 2023.  

Selain itu, kenaikan harga rokok terbatas terhadap Inflasi harga konsumen (IHK) dampak inflasi kenaikan harga rokok bagi perekonomian negara.

Keputusan Kemenkeu Sri Mulyani terhadap aturan baru kenaikan tarif CHT berlaku 1 Januari 2023 hingga dua tahun kedepan.

BACA JUGA:Perkuat Infrastruktur Tingkatkan Indeks Masyarakat Digital, Bupati Kaur Support Tim Pemasangan Jaringan Wifi 

BACA JUGA: Ganti BBM ke CNG, GasKu Hadir Lewat SPBG, Begini Cara Pemasangan Konverter Kit

Sri Mulyani mengatakan bahwa pertumbuhan inflasi kenaikan harga rokok berkisar 0,1-0,2%.

Dampak inflasi kenaikan harga rokok mengecilkan pertumbuhan ekonomi dan Ketenagakerjaan.

Maksudnya, apabila kuantitas dan harga edar rokok meningkat memberi pengaruh baik terhadap sektor ekonomi dan Ketenagakerjaan di Indonesia.

Kategori :

Terpopuler