BACA JUGA:CNG Berkualitas Setara Pertamax Turbo RON 98, Harga Bahan Bakar Pengganti BBM ini Rp3 Ribu perliter
Dikatakan bahwa batas maksimal pejabat administrasi (58 Tahun), maksimal pejabat Pimpinan Tinggi (60 tahun), dengan yang sudah sesuai ketentuan per-UU pejabat fungsional.
Jadi, perekrutan ASN ini boleh diikuti dari semua kalangan umur sebelum mencapai usia maksimal ASN (usia pensiun).
Pelaksanaan RUU ASN menjadi perhatian Pemerintah dengan mempertimbangkan kekosongan bangku ASN.
Sementara, negara masih membutuhkan banyak tenaga untuk mendorong kualitas kerja Pemerintah.
BACA JUGA:CNG digadang jadi Bahan Bakar Pengganti BBM, Pemerintah diminta Cermat, Ada Apa?
BACA JUGA:Dibantu Gubernur Bengkulu, Progres Masjid Mentiring 35%
Sementara itu, pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS akan diprioritaskan untuk orang-orang dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian terlama.
Berikut beberapa syarat bagi tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi CPNS 2023:
1. Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun ataupun lebih secara terus-menerus.
2. Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 10 hingga 20 tahun secara terus-menerus.
3. Tenaga honorer berusia maksimal 40 tahun dengan masa kerja 5 hingga 10 tahun secara terus-menerus.
4. Tenaga honorer berusia maksimal 35 tahun dengan masa kerja 1 hingga 5 tahun secara terus-menerus.
Di sisi lain, kriteria lama masa kerja ini disebutkan tidak akan berlaku bagi pegawai honorer tenaga dokter yang sudah bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.
BACA JUGA:4 Wisata Kebun Anggur Terbesar di Indonesia, Intip Keunikan Kampung Anggur
BACA JUGA:Loker 2023! Simak 57 Lowongan Kerja Alfamart di Bengkulu, Cek Link dan Cara Daftar disini
Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS bisa dilakukan dengan ketentuan masih berusia di bawah 46 tahun. Apabila bersedia ditugaskan di tempat terpencil selama minimal lima tahun.