Hal ini tertuang pada RPJMN 2020-2024 dengan target penerapan SPBE di Pemerintah Pusat sebesar 100 persen, Pemerintah Provinsi sebesar 80 persen, Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 50 persen.
Adapun Rencana Strategis (Renstra) SPBE meliputi penguatan tata kelola SPBE, penguatan layanan SPBE, penguatan infrastruktur SPBE, penguatan dan pengembangan TIK 4.0.
“Pemerintah perlu melihat digitalisasi sebagai sesuatu yang lebih besar dari sekadar teknologi aplikasi. Digitalisasi harus dilihat sebagai upaya tata kelola pemerintahan yang berorientasi kepada digital services,” tutur Menko Luhut.***