BENGKULU, RADARKAUR.CO.ID - Tinggal 5 hari lagi. Aturan Baru BBM Subsidi berlaku mulai 1 Januari 2023. Aturan baru itu mengatur penghapusan dan pelarangan 3 jenis BBM beredar di wilayah Indonesia.
BBM bersubsidi yang dihapus adalah BBM dengan kualitas rendah yakni BBM mengandung kadar oktan RON 87, RON 88 dan RON 89.
Penghapusan BBM kualitas rendah itu guna meminimalisir kemungkinan pada kerusakan mesin kendaraan. Selain itu untuk menuju buangan esmisi kendaraan yang lebih ramah lingkungan.
Setelah aturan baru BBM dirilis 3 dan jenis BBM dilarang jual berlaku mulai 1 Januari 2023. Pemerintah juga akan mengeluarkan aturan baru BBM subsidi untuk mengatur penjualan Solar dan Pertalite.
BACA JUGA:CNG, Biaya Pasang Tabung Terjangkau, Untuk Motor malah Lebih Murah, Simak Disini!
Pemerintah ingin berikan jaminan kepada masyarakat ekonomi rendah agar mudah dapatkan BBM Subsidi. Untuk mewujudkan itu harus ada aturan baru BBM sebagai regulasinya.
Dalam mewujudkan aturan baru BBM subsidi itu Kementerian ESDM sedang menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Aturan baru BBM subsidi itu bakal tuntas tahun 2023 dan akan langsung diberlakukan.
Pemberlakuan aturan baru BBM Subsidi itu berkaitan dengan aplikasi Mypertamina. Dimana jual beli Solar dan Pertalite subsidi akan dilakukan lewat aplikasi Mypertamina.
BACA JUGA:MenPAN RB Buka Lowongan PNS 2022, RUU ASN Angkat PNS Tanpa Tes Jadi Prolegnas 2023
BACA JUGA:Pakai CNG Lebih Murah dari BBM Subsidi Pertalite dan Solar, Dapatnya juga Gampang, Buktikan Saja!
Dalam aplikasi Mypertamina hanya pengguna kendaraan roda empat dan roda dua sudah terdaftar saja yang dapat beli solar dan pertalite.
Aplikasi Mypertamina akan menentukan masyarakat ekonomi rendah sebagai pembeli BBM subsidi dengan mempertimbangkan spesifikasi kendaraan.
Pembatasan cubicle centimeter (CC) digadang menjadi patokan dalam menentukan dapat membeli Pertalite dan Solar subsidi atau tidak.