KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Rencana pemerintah untuk melakukan tindakan pensiun dini kepada sebagian PNS mendapat perhatian publik.
Program Pensiun dini massal yang direncanakan pemerintah itu digadang-gadang sebagai usaha untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan PNS.
Untuk itu mekanisme pengajuan dan syarat pensiun dini massal saat ini masih digodok dalam revisi UU ASN nomor 5 tahun 2014.
PNS yang diterima dalam program pensiun dini massal itu nanti diklaim akan mendapatkan keuntungan besar dari kompensasi yang diterima.
BACA JUGA:5 Hari Lagi, Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku, Pertalite dan Solar Ditata Ulang
Namun untuk diterima pengajuan pensiun dini, PNS mesti memiliki syarat dan ketentuan umum.
Ada 10 syarat untuk ajukan pensiun dini dalam program pensiun dini massal yang dicanangkan pemerintah.
Bila disimak, 10 persyaratan yang ditetapkan tidak terlalu sulit.
Mengutip dari laman Kementerian Keuangan dari blog amartha.com bagi pegawai ASN yang memilih Pensiun Dini harus mengajukan syarat pensiun dini, sebagai berikut:
BACA JUGA:CNG, Biaya Pasang Tabung Terjangkau, Untuk Motor malah Lebih Murah, Simak Disini!
1. Membuat Surat Permohonan Pembayaran Pensiun Pertama atau SP.4 A.
2. Membuat Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan tahun terakhir (DP.3).
3. Mengurus Daftar Riwayat Pekerjaan.