10 Syarat Ajukan Pensiun Dini, Persiapkan Dirimu Dalam Skema Pensiun Dini Massal

Selasa 27-12-2022,07:52 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

4. Mengurus Salinan sah Surat Keputusan pengangkatan pertama sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

5. Kemudian, mengurus Salinan sah surat Keputusan Kenaikan Pangkat.

6. Membuat rekap Kenaikan Gaji Berkala terakhir.

BACA JUGA:MenPAN RB Buka Lowongan PNS 2022, RUU ASN Angkat PNS Tanpa Tes Jadi Prolegnas 2023

BACA JUGA:2023 Pensiun Dini Massal, RUU ASN Mengatur Lebih Cepat Lima Tahun, Begini Syarat Pengajuannya!

7. Menyiapkan Salinan sah Surat Nikah.

8. Menyiapkan Surat Akte Kelahiran Anak.

9. Melampirkan pas foto 4×6 sebanyak lima lembar.

10. Membuat Surat Pernyataan Tidak Memiliki Barang Dinas dari atas langsung minimal Eselon II (disertakan pada waktu pengambilan uang pensiun).

 

 

Pengertian Pensiun Dini Massal

Sebelumnya perlu diketahui dalam RUU ASN  menyatakan Pensiun Dini Massal merupakan tindakan untuk memberikan masa istirahat lebih cepat 5 tahun terhadap ASN yang sudah bekerja kepada  Pemerintah.  

Dihimpun dari berbagai sumber, Pengertian Pensiun berdasar pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 membahas Pensiun Pegawai.

Menurut pengertiannya merupakan bentuk  jaminan hari tua yang diperuntukkan kepada ASN atas jasanya telah mengabdi untuk Pemerintah.  

Selanjutnya, pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengatur skema pengajuan Pensiun Dini lebih cepat lima tahun (45:20).

Kategori :