Ternyata, Kepala Sekolah Bisa Dijabat Guru PPPK, Simak Aturannya!

Jumat 30-12-2022,08:34 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

KAUR, RADARKAUR.CO.ID -Jabatan kepala sekolah memiliki peranan penting dalam sebuah lingkungan pendidikan.

Terkait itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ristek RI telah membuatkan aturan berupa Permendikbud Nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Dalam aturan itu, dicantumkan berbagai kriteria bagi seorang Guru PPPK maupun PNS untuk menduduki jabatan kepala sekolah.

Sehingga dengan adanya status Guru PPPK dalam jabatan kepala sekolah, berarti ternyata kepala sekolah bisa dijabat oleh Guru PPPK. 

BACA JUGA:Pilih Pensiun Dini Massal? RUU ASN jadi Prolegnas 2023, Berikut 5 Mekanisme Permohonan Pensiun Dini dan Syarat

BACA JUGA:Waspada, Tanpa Aturan Baru BBM, Konsumsi BBM Pertalite 2023 Bakal Menggila

Dalam aturan sebelumnya, jabatan kepala sekolah adalah hak seorang Guru PNS. Belum ada pegawai berstatus Guru PPPK yang boleh mendudukinya.

Namun seiring dengan muncul jenis ASN yang berstatus Guru PPPK, sehingga guru PPPK juga berhak dan wajib patuh bila ditunjuk sebagai kepala sekolah.

Lantas seperti apa bunyi Peraturan Menteri Pendidikan yang diterbitkan sejak tahun 2021 lalu.

Aturan soal jabatan kepala sekolah bisa ditempati oleh guru PPPK tercantum dalam bab II Permendikbud Nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

BACA JUGA:Pensiun Dini Massal jadi Tren 2023? Persiapkan Dirimu, 6 Alasan Melakukan Pensiun Dini

BACA JUGA:Awal Mula Ide Pensiun Dini Massal, Simak Kata Menpan RB

Pada Bab II pasal 2 memuat tentang persyaratan seorang guru sebagai kepala sekolah. Adapun syarat guru PPPK untuk diangkat sebagai kepala sekolah ada di poin e.

Bunyi pasal 2 sebagai berikut:

a. Guru ASN tersebut telah mempunyai kualifikasi ijazah minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV). Selain itu guru tersebut dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi

Kategori :

Terpopuler