Ternyata, Kepala Sekolah Bisa Dijabat Guru PPPK, Simak Aturannya!

Jumat 30-12-2022,08:34 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

b. Guru ASN tersebut merupakan guru yang memiliki sertifikat pendidik;

c. Guru ASN tersebut merupakan guru yang mempunyai sertifikat Guru Penggerak;

BACA JUGA:Aturan Baru BBM Pertamina Subsidi, Wajib Pakai Mypertamina, Ini Tips Daftar Mypertamina Tanpa Gagal

BACA JUGA:Sah! Jokowi Naikkan Harga BBM Pertamina, Pertalite Pindah JBKP, 3 Jenis BBM dihapus Berlaku 1 Januari 2023

d. Guru ASN tersebut harus mempunyai ketentuan dengan mempunyai pangkat minimal penata muda tingkat I dengan golongan ruang III/b untuk guru yang berstatus PNS.

e. Guru ASN tersebut merupakan guru yang mempunyai jenjang jabatan minimal guru ahli pertama bagi guru pegawai PPPK.

Diketahui bahwa syarat tersebut merupakan kabar gembira bagi guru pegawai PPPK yang dapat mendaftar sebagai kepala sekolah.

f. Guru ASN tersebut merupakan guru yang mempunyai hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan minimal baik selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.

BACA JUGA:4 Hari Jelang Aturan Baru BBM Berlaku, Peminat Pertamax justru Turun

BACA JUGA:Ajib! Bengkulu Punya 4 Universitas Terbaik se- Indonesia versi Edurank, Cek Kampusmu Sekarang!

g. Guru ASN tersebut adalah guru yang mempunyai pengalaman manajerial minimal 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;

h. Guru ASN tersebut harus guru yang sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Ketentuan tersebut berdasarkan surat keterangan rumah sakit pemerintah.

i. Guru ASN tersebut adalah seorang guru yang tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

j. Guru ASN tersebut adalah guru yang tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan

k. Guru ASN tersebut mempunyai ketentuan usia maksimal 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.

BACA JUGA:4 Wilayah Berikut Terkaya di Bengkulu, Nomor Satu dimana? Cek Pendapatan Perkapita Wilayahmu

Kategori :

Terpopuler