Sementara uang makan tersebut sudah diatur perbup agar dibayarkan sebesar Rp25 ribu per ASN per hari.
Uang makan merupakan konsekuensi yang harus dibayarkan akibat kebijakan 5 hari kerja yang dilaksanakan Pemda Kaur.
BACA JUGA:Hotman Paris Geram Pemerkosa Siswi SMA di Lahat Sumsel Divonis 10 Bulan: Saatnya Kita Bergerak!!
BACA JUGA:6 Wilayah Termiskin di Provinsi Lampung versi Data BPS, Bandar Lampung Nomor Berapa?
Sekedar pembanding, Pemda Kaur membayarkan uang makan ASN pada tahun 2021 sebesar Rp11 ribu per ASN per hari.
Rapat ini membahas tentang pemecahan OPD dan tipologi 3 OPD yang saat ini sedang diusulkan naik.
Untuk pemecahan OPD yakni Bappeda dan Litbang akan dipecah menjadi Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) dan Brida (Badan Riset Daerah).
Sedangkan Kenaikan tipologi OPD meliputi Dinas Perikanan dari tipe B ke tipe A. U
Setelah menjadi dinas dengan tipe A nanti maka Dinas Perikanan akan memiliki 4 bidang.
BACA JUGA:Picu Penyakit Berat, Perketat Pengawasan Mamin Kemasan
BACA JUGA:DPMD Kecolongan, Ada Kades Ganti Perades Tanpa Rekomendasi
Kemudian BKD PSDM naik dari tipe C ke tipe B. Untuk OPD tipe B akan memiliki 3 bidang.
Berikutnya adalah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman naik dari dari Tipe C ke Tipe B. yang juga akan memeiliki 3 bidang.
Pemetaan yang telah dilaksanakan Pemda Kaur akan diserahkan ke pemerintahan Provinsi Bengkulu melalui biro organisasi untuk dibahas hasil pemetaan yang dilaksanakan Pemda Kaur.
Dalam rapat juga dibahas terkait pakaian dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah yang harus sesuai dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2020 tentang identitas Aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas kedinasan.
“Namun hingga saat ini masih ada penundaan penerapan permendagri tersebut, makanya sampai hari ini kita masih berpedoman pada Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu” terang Sekda.***