Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

Hotman Paris Geram Pemerkosa Siswi SMA di Lahat Sumsel Divonis 10 Bulan: Saatnya Kita Bergerak!!

Hotman Paris Geram Pemerkosa Siswi SMA di Lahat Sumsel Divonis 10 Bulan: Saatnya Kita Bergerak!!

Hotman Paris Geram Pemerkosa Siswi SMA di Lahat Sumsel Divonis 10 Bulan: Saatnya Kita Bergerak!!--(dokumen/radarkaur.co.id)

KAUR, RADARKAUR.CO.ID  - Hotman Paris merasa sangat geram terhadap vonis majelis hakim pada pemerkosa siswi SMA Negeri 1 Lahat Sumatera Selatan (Sumsel).

Hotman Paris geram itu lebih pada vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Lahat yang cuma menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada 2 pelaku pemerkosaan siswi.

Siswi SMA yang menjadi korban perkosaan itu dilakukan secara bergilir oleh 3 oknum pelaku.

Hotman Paris geram diutarakannya melalui laman instagram pribadinya @hotmanparisofficial yang dipostingnya Rabu 4 Januari 2023.

BACA JUGA:Resmi Dilantik, 55 PPK Diminta Pahami Tupoksi

BACA JUGA:Provinsi Bengkulu Termiskin Kedua di Sumatra, Ini 6 Wilayah Penduduk Miskin Terbanyak

Hotman paris geram itu kemudian menyentil Ketua dan Pengawasa Mahkamah Agung (MA) segera bertindak untuk menegakan keadilan hukum di Indonesia.

Khususnya terhadap kasus pemerkosaan siswi SMA di Sumsel.

Karena 3 oknum pelaku hanya divonis hukuman 10 bulan Penjara oleh Pengadilan Negeri Lahat.

Mirisnya, Hotman Paris sangat menyayangkan ayah dari korban Pemerkosaan sampai meminta keadilan kepada Presiden Jokowi secara langsung.

BACA JUGA:Kades Diminta Data Anak Putus Sekolah

BACA JUGA:Remaja di Kaur Bengkulu Terpaksa Operasi Jantung Akibat Snack Kedaluwarsa, Begini Kisahnya!

Sebelumnya, pada tanggal 3 Januari 2023, Pengadilan Negeri Lahat memutuskan 3 oknum pelaku Pemerkosaan Pelajar SMA dijatuhi hukuman 10 bulan Penjara.

Sontak, ruang sidang diwarnai tangisan histeris korban dan keluarganya tidak terima atas putusan Majelis Hakim PN Lahat itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: