Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

Ketua Dewan Pers Apresiasi Kinerja Humas Polri, Tegas Hal Ini Untuk Polri Lebih Baik

Ketua Dewan Pers Apresiasi Kinerja Humas Polri, Tegas Hal Ini Untuk Polri Lebih Baik

Ketua Dewan Pers Apresiasi Kinerja Humas Polri, Tegas Hal Ini Untuk Polri Lebih Baik --ilustrasi

RADARKAUR.CO.ID - Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu,SH,MS mengapresiasi kinerja Humas Polri yang saat ini merayakan hari jadi ke-73.

Ninik mengingatkan bahwa Humas Polri yang memiliki fungsi utama harus selalu menyampaikan fakta kepada masyarakat.

Selain itu, harus berkomitmen tidak menggunakan diksi-diksi konspiratif.

Kemudian berkomunikasi kepada publik dengan cara yang baik. Tanpa membedakan jabatan dan kedudukannya.

BACA JUGA:Ini Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024, Simak Masa Sanggahnya

BACA JUGA:2 Kebijakan Presiden Prabowo Subianto Dinilai Koreksi Jokowi, Ini Soal Pindad dan Sritex

Ia menyampaikan, di usia ke-73, Humas Polri harus memperlihatkan adanya pergeseran dalam komunikasi bukan sekedar membangun citra baik.

Namun yang penting adalah menyampaikan secara benar kepada masyarakat mengenai kinerja Polri.

"Kita tahu saat ini masyarakat secara mandiri sudah mencari tau seluk beluk kinerja kepolisian. Bahkan ada istilah 'no viral no justice' yang digunakan untuk menggambarkan situasi di mana keadilan tidak tercapai tanpa melalui media sosial atau platform online. Terutama ketika kasus-kasus kejahatan atau ketidakadilan mendapatkan perhatian luas di internet," ujar Ketua Dewan Pers dalam diskusi di Sarasehan Syukuran Hari Jadi Humas Polri ke-73 di The Tribrata, Jakarta Selatan, Rabu 30 Oktober 2024.

Menurut Ketua Dewan Pers, komitmen Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho untuk menyampaikan kebenaran patut diapresiasi.

BACA JUGA:Accor Rayakan Warisan Budaya Indonesia dengan Karnaval Batik 2024

BACA JUGA:Kasus Impor Gula 2015 Mencuat saat Pilpres 2024, Tom Lembong jadi Tersangka, Ini Kata Kejagung

Sebab, Humas harus membangun dampak positif pada tindakan lembaga dan bermuara pada kepentingan internal/koporasi/institusi.

"Hal ini menjadi kewajiban Humas Polri untuk menggugurkan dan menangani kasus hukum, memberikan klarifikasi, atau menanggapi isu-isu yang beredar di masyarakat," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: