Hotman Paris Geram Pemerkosa Siswi SMA di Lahat Sumsel Divonis 10 Bulan: Saatnya Kita Bergerak!!

Hotman Paris Geram Pemerkosa Siswi SMA di Lahat Sumsel Divonis 10 Bulan: Saatnya Kita Bergerak!!

Hotman Paris Geram Pemerkosa Siswi SMA di Lahat Sumsel Divonis 10 Bulan: Saatnya Kita Bergerak!!--(dokumen/radarkaur.co.id)

BACA JUGA:SMPN 35 Buka Koperasi Perlengkapan Asrama

BACA JUGA:Akhir Februari, SDIT Buka PPDB

Pembacaan vonis hukuman oleh JPU dibacakan oleh Hakim Ketua yaitu Muhammad Chozin Abu Sait.

Hasilnya, pelaku divonis 10 bulan Penjara terhitung potongan kurungan selama 3 bulan sejak penangkapan.

Hakim memutuskan, pelaku dikenai Pasal 81 ayat (1) UU  17/16 berkenaan dengan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/16 tentang Perubahan Kedua atas UU  23/02  Perlindungan Anak.

“Diputuskan 7 bulan penjara. Sebelumnya, JPU dan terdakwa sudah kita beri waktu pertimbangan selama 7 hari untuk menerima putusan atau ajukan banding,” ujar Humas Pengadilan Negeri Lahat, Diaz Nurima.

BACA JUGA:Sawah Lipih Gunung Agung Butuh Perbaikan Siring Irigasi

BACA JUGA:1 Februari 2023, Camat Tanjung Kemuning Pensiun

“Bagaimana jika anak anda yang dirusak? Lebih baik dibebaskan jika vonisnya ringan,” protes keluarga dan kerabat korban yang turut memberikan dukungan moril.

Sementara satu pelaku lainnya digelar sidang perkara terpisah, karena sudah tidak dikategorikan anak dibawah umur atau berusia delapan belas tahun.

Jadi, ada kemungkina mendapat vonis hukuman berbeda.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: