Bos Sritex Ungkap Biang Kerok Industri Tekstil Terpuruk, Permendag 8/2024 Ancam Produk Lokal

Bos Sritex Ungkap Biang Kerok Industri Tekstil Terpuruk, Permendag 8/2024 Ancam Produk Lokal

Bos Sritex Ungkap Biang Kerok Industri Tekstil Terpuruk, Permendag 8/2024 Ancam Produk Lokal--ilustrasi

RADARKAUR.CO.ID - Pasca pertemuan antara Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto dengan Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Jakarta, Senin 28 Oktober 2024.

Bos Sritex itu ungkap biang kerok Industri Tekstil Indonesia Terpuruk. Dimana salah satunya mengakibatkan Sritex dinyatakan pailit.

Pertemuan antara Bos Sritex dan Menteri Perindustrian itu membahas soal kondisi keuangan perusaahaan dan permasalahan industri tekstil.

Usai pertemuan dengan Agus Gumiwang itu, Iwan mengungkap fakta bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2024 adalah mayarakah bagi pelaku industri lokal.

BACA JUGA:Ketua Dewan Pers Apresiasi Kinerja Humas Polri, Tegas Hal Ini Untuk Polri Lebih Baik

BACA JUGA:Ini Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024, Simak Masa Sanggahnya

Paling merasakan dampaknya adalah industri tekstil dan Tekstil Produk Tekstil.

Akibat permendag 8/2024 itu membuat banyak pelaku industri tekstil mengalami disrupsi hingga menutup pabriknya.

"Oh itu kalau itu secara nyata pasti ya (terdampak aturan itu). Karena, teman-teman kita juga kena banyak. Teman-teman di tekstil ini," ungkap Iwan.

Berikut mari kita simak isi Permendag nomor 8 tahun 2024 yang banyak disebut membuat industri tekstil terpuruk?

BACA JUGA:2 Kebijakan Presiden Prabowo Subianto Dinilai Koreksi Jokowi, Ini Soal Pindad dan Sritex

BACA JUGA:Grand Opening Mitra10 Kendari, Solusi Renovasi dan Dekorasi Lengkap

Permendag Nomor 8 Tahun 2024 berisi tentang perubahan ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Ada 7 substansi ketentuan Permendang 8/2024, berikut rinciannya:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: