Bos Sritex Ungkap Biang Kerok Industri Tekstil Terpuruk, Permendag 8/2024 Ancam Produk Lokal

Bos Sritex Ungkap Biang Kerok Industri Tekstil Terpuruk, Permendag 8/2024 Ancam Produk Lokal

Bos Sritex Ungkap Biang Kerok Industri Tekstil Terpuruk, Permendag 8/2024 Ancam Produk Lokal--ilustrasi

1. Syarat permohonan Persetujuan impor (PI) oleh importir pemilik Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P) untuk barang komplementer, tes pasar, dan purna jual dari 18 komoditas yang dulu dibatasi impornya menjadi tanpa memerlukan pertimbangan teknis.

2. Pengaturan impor untuk sebelas kelompok komoditas, berupa elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, katup, bahan baku pelumas, bahan kimia tertentu (1 HS), tekstil dan produk tekstil (2 HS), dan barang tekstil sudah jadi lainnya (1 HS).

BACA JUGA:Accor Rayakan Warisan Budaya Indonesia dengan Karnaval Batik 2024

BACA JUGA:Kasus Impor Gula 2015 Mencuat saat Pilpres 2024, Tom Lembong jadi Tersangka, Ini Kata Kejagung

3. Barang impor khusus untuk komoditas yang tertahan dalam di pelabuhan tujuan mulai 10 Maret 2024 sampai 17 Mei 2024 harus dikeluarkan.

4. Pengecualian larangan terbatas (lartas) impor barang kiriman komoditas besi, baja, dan produk turunan untuk kegiatan usaha maksimal 1.500 dollar AS per pengiriman yang diimpor oleh importir Pemilik API-P tanpa batasan frekuensi pengiriman.

5. Simplifikasi syarat pengajuan surat keterangan untuk pengecualian lartas impor barang yang tidak diperdagangkan serta barang keperluan penelitian dan pengembangan produk oleh importir pemilik API-P.

6. Penambahan ketentuan berupa pengecualian lartas terhadap barang yang tidak untuk kegiatan usaha dan barang kiriman pribadi. Barang tersebut dapat diimpor dalam keadaan baru maupun tidak baru, tanpa batasan jenis dan jumlahnya. Ini tidak berlaku untuk barang dilarang impor, barang berbahaya, dan kendaraan bermotor.

BACA JUGA:192 Kepala Desa Ikuti Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa

BACA JUGA:Stres di Tempat Kerja Tingkatkan Risiko Merokok, Bagaimana Solusi Alternatif?

7. Penambahan ketentuan impor barang bawaan pribadi berupa telepon seluler, komputer genggam,dan komputer tablet (HKT) dari luar daerah pabean ke dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) maksimal dua unit untuk satu kali kedatangan dalam satu tahun.

Salah satu poin penting dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024 adalah dihapusnya syarat pertimbangan teknis (pertek) untuk impor beberapa komoditas, seperti obat tradisional, kosmetik, alas kaki, dan pakaian jadi.

Langkah tersebut bertujuan untuk mempercepat masuknya barang impor ke Indonesia dan memperlancar perdagangan di Indonesia.

Meskipun demikian, kebijakan tersebut dinilai mengancam industri lokal yang sudah tertekan karena harus bersaing dengan produk impor yang sudah membanjiri Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: