Final, Berikut Wilayah Program Guru Penggerak, Mulai dari Jawa, Sumatra, Sulawesi hingga Papua, Cek Disini!

Minggu 08-01-2023,19:56 WIB
Reporter : Redha Pitria
Editor : Muhammad Isnaini

Apabila seorang guru mampu menyelesaikan Pendididikan dan praktik mengajar sebagai guru Penggerak. Kemudian, dinyatakan lulus oleh Pemerintah akan mendapat Sertifikat Guru Penggerak tanda kelulusan.

BACA JUGA:6 Kebijakan Baru MenPAN RB dimulai Januari Ini, Pegawai ASN Kena Dampak Percepatan Pelayanan Pensiun

BACA JUGA:Syarat diangkat Kepala Sekolah dan Lama Masa Jabatan, dalam Aturan Baru KemdikbudRistek, Simak Disini!

Nah, Sertifikat Guru Penggerak inilah kedepannya menjadi bekal atau pegangan guru yang akan dipertimbangkan dalam Penugasan Guru dalam dua ketegori.

Pertama, Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah Penggerak. Lalu, Penugasan guru sebagai Pengawas Sekolah.

Guru yang telah melewati proses Pendidikan Guru Penggerak diyakini mampu mengelola kepemimpinan.

Sehingga, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyarankan agar guru penggerak untuk diprioritaskan diangkat jadi Kepala Sekolah.

BACA JUGA:Ini 7 Fakta Terbaru Kematian Angela Hindriati Korban Mutilasi di Bekasi, Meninggal Sejak 2021

BACA JUGA:Bakso 86! Jajanan Bakso 8 Varian dengan Kuah Taichan Pedas Level Up yang Terkenal di Kaur-Bengkulu

“Tujuan Guru Penggerak adalah harus masuk posisi kepemimpinan. Guru Penggerak menjadi kepala sekolah, pengawas, atau kepala dinas,” kata Nadiem Makarim saat berdialog dengan Guru Penggerak, Kepala Sekolah Penggerak, dan Organisasi Penggerak, berlokasi di SMP Lokon St. Nikolaus, Kota Tomohon, Sulawesi Utara dikutip radarkaur.co.id (8/1/23).

Tahapan-tahapan yang akan dilalui oleh Calon Guru Penggerak secara garis besar yaitu seleksi yang dilakukan dua tahap, Pendididikan 6 bulan dan Pengukuhan guru Penggerak.

Selain itu, mengutip dari laman guru Penggerak ada kriteria dan syarat yang harus dipenuhi dalam mengikuti Program Guru Penggerak, yaitu:

1)    Calon Guru Penggerak adalah seorang PPPK (non ASN), Guru ASN baik dari sekolah negeri maupun Swasta di satuan Pendidikan formal dari jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, hingga SLB yang memiliki SK Mengajar.

2)    Kepala Sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NKRS) dengan status definitif dari ASN dan non ASN baik negeri maupun Swasta di satuan pendidikan formal dari jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK hingga SLB.

3)    Sudah mendaftar dan memiliki akun guru di Data Dapodik dengan kualifikasi pendidikan serendahnya S1/D4

4)    Berpengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun

Kategori :