Tes Tamtama TNI, Warga Kaur Tertipu

Jumat 13-01-2023,12:18 WIB
Reporter : Redaksi Harian RKa
Editor : Redaksi Harian RKa

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Satreskrim Polres Kaur berhasil mengamankan tersangka kasus tindak pidana penipuan.

Dengan modus meluluskan untuk menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada tahun 2022 lalu, Kamis (12/1).

Tersangka Hidayat Saleh (52) Warga Desa Pauh Terwnja Kecamatan XIV Koto Kabupaten Mukomuko yang berprofesi sebagai karyawan swasta.

Melakukan penipuan kepada korban Lismidarti Binti Saleh (38) warga Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Kaur Selatan berprofesi sebagai IRT. 

BACA JUGA:TPS Daerah Sulit di Kaur Bertambah

BACA JUGA:Kuota Normal, Perpendek Daftar Tunggu Haji

Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman S.IK, M.IK, M.Sc melalui Kasat Reskrim Polres Kaur AKP J Manurung SH mengatakan, bahwa tersangka menjanjikan kepada korban bahwa bisa meluluskan anaknya saat mengikuti tes calon Tamtama TNI di tahun 2022 lalu.

Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya di Kabupaten Mukomuko.

“Korban telah melapor sejak Juli 2022 lalu. Sehingga kami telah mengumpulkan data dan pengumpulan seluruh bukti dalam memberatkan tersangka, hari ini (kemarin,red) surat perintah penangkapan keluar untuk mengeksekusi tersangka," ungkapnya.

Kasat Reskrim menambahkan, setidaknya pelapor sudah melakukan tiga kali transfer kepada terlapor.

BACA JUGA:Tiga Bulan Insentif 17 Dokter Belum Dibayar

BACA JUGA:Sosialisasi FMIS, 111 Bendahara Wajib Paham Lima Poin

Diawali pada 15 November 2021, pelapor mentransfer uang ke terlapor sebesar Rp 7 juta, untuk keperluan merapikan gigi anak pelapor.

Pada 16 November 2021 pelapor kembali mentransfer uang Rp 15 juta kepada terlapor untuk keperluan Bimbingan Belajar (Bimbel) jasmani dan akademik serta untuk membayar kosan anak pelapor.

Serta pada akhir November terlapor meminta uang sebesar Rp 200 juta untuk memperlancar tes anak pelapor.

Kategori :