Pendaftaran Program Kartu Prakerja Dibuka Triwulan Kesatu, Penerima Bansos Boleh Daftar, Cek Link di Sini!

Jumat 13-01-2023,20:59 WIB
Reporter : Redha Pitria
Editor : Muhammad Isnaini

Hal ini sesuai dengan penambahan anggaran yang diterima oleh setiap peserta.

BACA JUGA:Mobil Diatas 1.400cc Terancam Dilarang Isi Pertalite, Berikut Deretan Jenis Kendaraannya, Cek Kendaraanmu!

BACA JUGA:7 Alamat Proxy WhatsApp Berikut Bisa Membantumu Saat Internet Gangguan Atau Diblokir, Simak Cara Setting Kode!

Tahun sebelumnya setiap peserta menerima anggaran insentif  Rp3,55 juta.

Sementara, tahun ini insentif dianggarkan senilai Rp4,2 juta.

Namun, biaya insentif lebih diprioritaskan untuk insentif pelatihan Rp3,5 juta. Kemudian, insentif pasca pelatihan Rp600 ribu.

Selanjutnya, sisa Rp100 ribu digunakan untuk pembiayaan survei selama dua kali.

Adapun tujuan pemerintah melakukan peningkatan biaya insentif pelatihan untuk meningkatkan kompetensi dan skill peserta Program Kartu Prakerja.

BACA JUGA:Ria Ricis Ajak Anaknya Naik Jetski, Baby Moana Dikhawatirkan Terkena Shaken Baby Syndrome

Peningkatan skill tersebut diupayakan dengan menargetkan 1 juta orang pendaftar yang mengikuti pelatihan Program Kartu Prakerja.

Airlangga Hartarto selaku Menteri koordinator Perekonomian mengatakan bahwa tahun ini pelaksanaan pelatihan offline atau tatap muka berlangsung di 10 provinsi.

Diantaranya, Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur. Kemudian Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Papua, mengutip akun instagram prakerja.go.id Jumat 13 Januari 2023.

“Pelatihannya dimulai pada triwulan pertama tahun 2023 ini, sementara durasi pelatihan ditambah dari semula Cuma 6 jam. Sementara pelatihan kartu Prakerja tahun ini dilaksanakan selama 15 jam,” ungkap Hartarto.

BACA JUGA:Mantap, Harga BBM Pertamina Ini Turun hingga Rp2.150 per liter, Cek Harga Terbaru Pertalite dan Pertamax!

Informasi lainnya, Pelaksanaan Program Kartu Prakerja tahun ini bisa diikuti oleh penerima bansos BSU, BPUM dan penerima manfaat PKH.

Hal tersebut sah-sah saja karena skemanya sudah beralih. Dari sebelumnya dilaksanakan secara semi bansos beralih ke skema normal.

Kategori :