Apabila tindakan itu sudah dilakukan dan yang bersangkutan masih juga tidak mau bayar pajak. Maka aset yang disita akan dilelang.
BACA JUGA:Jumat Curhat, Polisi Dengar Keluhan Pedagang Ikan
BACA JUGA:Pelaksanaan Pilkades Dua Desa Diupayakan Februari
Kemudian, uang hasil penjualannya digunakan untuk membayar pajak sesuai nominal pajak yang bersangkutan.
“Untuk itu, ke depannya kami tegaskan pengusaha hotel, restoran dan hiburan bisa taat pajak. Dalam setiap bulannya, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) paling lambat tanggal 5," tegas Rendra.