Pajak Hiburan, Bantu Kenaikan PAD BS

Sabtu 14-01-2023,17:49 WIB
Reporter : Redaksi Harian RKa
Editor : Redaksi Harian RKa

Apabila tindakan itu sudah dilakukan dan yang bersangkutan masih juga tidak mau bayar pajak. Maka aset yang disita akan dilelang.

BACA JUGA:Jumat Curhat, Polisi Dengar Keluhan Pedagang Ikan

BACA JUGA:Pelaksanaan Pilkades Dua Desa Diupayakan Februari

Kemudian, uang hasil penjualannya digunakan untuk membayar pajak sesuai nominal pajak yang bersangkutan.

“Untuk itu, ke depannya kami tegaskan pengusaha hotel, restoran dan hiburan bisa taat pajak. Dalam setiap bulannya, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) paling lambat tanggal 5," tegas Rendra. 

Kategori :