Pajak Hiburan, Bantu Kenaikan PAD BS

Sabtu 14-01-2023,17:49 WIB
Reporter : Redaksi Harian RKa
Editor : Redaksi Harian RKa

BENGKULU SELATAN (BS), RADARKAUR.CO.ID - Dinas Pariwisata (Dispar) BS memastikan tahun ini akan berupaya untuk meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD).

Mengingat, di Kabupaten BS potensi PAD dari sektor pajak restoran, tempat hiburan dan hotel cukup banyak. Jika digali dengan maksimal, tentunya potensi tersebut dapat membantu menaikan PAD BS setiap tahunnya. 

Kadis Pariwisata Rendra Febrianto, SS, M.Si menyebutkan, selama ini pajak restoran, tempat hiburan dan hotel memang belum tergarap dengan maksimal.

Dalam kepemimpinannya di Dispar BS, Rendra yakin PAD BS dari tiga sektor itu akan meningkat.

BACA JUGA:ASN BS Mulai Absen Pakai Scan Wajah

BACA JUGA:Motor Dibawa 150 CC Bakal Digratiskan Pajak

Apalagi, saat ini sudah ada Perbup Tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Hotel, Restoran dan Pajak Hiburan. Perbup tersebut merupakan turunan Perda Nomor: 1 tahun 2020 Tentang Pajak.

“Tahun ini kami pastikan capaian pajak restoran, hotel, dan hiburan meningkat. Karena payung hukum untuk menarik pajak dari tiga potensi  itu sudah ada," ujar Rendra.

Kadis mengaku, untuk potensi PAD terbesar dari sektor hiburan. Mengingat, puluhan tempat hiburan seperti, karaoke, arena permainan anak, arena kebugaran dan lainnya ada di BS. Jika ditotalkan pajak hiburan ini mencapai ratusan juta setip bulannya.

Jika seluruh hotel, restoran dan tempat hiburan di Bumi Sekundang Setungguan taat bayar pajak. Maka, PAD yang bisa dihasilkan dalam setahun bisa mencapai Rp 1 Miliar (M) lebih.

BACA JUGA:83 Sertifikat PTSL Talang Padang Diterima Warga

BACA JUGA:Pengurus APDESI Kelam Tengah Berganti

“Setiap tempat hiburan, restoran dan perhotelan pajak yang wajib di bayar 10 persen dari pendapatan. Untuk jumlah pastinya memang belum bisa disebutkan. Yang jelas, dengan potensi yang ada, jika semunya taat pajak maka kami pastikan PAD dari tiga sektor ini bisa mencapai Rp 100 juta lebih serbulannya," pungkasnya.

Sebagai jaminan agar para wajib pajak ini patuh bayar kewajibannya, Rendra menegaskan, jika pengusaha atau pemilik hotel, restoran, dan hiburan bandel tidak mau bayar pajak.

Maka Dispar akan melakukan tindakan tegas. Pihaknya akan memberi peringatan terlebih dahulu, tapi jika peringatan tidak diindahkan, maka akan dilakukan penyitaan aset dan penutupan usaha.

Kategori :