Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan untuk pembuatan akun Prakerja.
1. Pastikan pendaftar mengklik laman https://www.prakerja.go.id/.
2. Setelah link resmi terbuka. Isi data diri dari nama lengkap, emsil dan kata sandi.
3. Konfirmasi pendaftaran dengan mengklik daftar.
4. Melakukan verifikasi akun lewat pesan masuk dari email.
5. Akun yang sudah ter-verifikasi siap digunakan
2. Melengkapi Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja, sebagai berikut:
• Pendaftar merupakan seorang WNI (Warga Negara Indonesia)
• Tidak sedang/dalam menempuh Pendididikan formal
• Pendaftar adalah seorang pencari kerja, pekerja/buruh yang dikena PHK , pekerja/buruh yang sedang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, misalnya buruh yang sedang dirumahkan dan pekerja non penerima upah. Contoh, pelaku mikro usaha kecil
• Maksimal pendaftar hanya 2 NIK dari satu Kartu Keluarga (KK).
• Pendaftar tidak termasuk Pejabat negara, ASN, TNI, Anggota Polri, Pimpinan dan/atau Anggora DPRD, Kepala Desa atau Perangkatnya, seperti Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
3. Cara Daftar Kartu Prakerja
1. Pendaftar harus membuka laman: https://www.prakerja.go.id/. Sebelum melakukan registrasi
2. Kedua, melakukan registrasi dengsn mengisi nama lengkap,mengisi email dan kata sandi
3. Lalu, klik Daftar